Jumat, 20 Juli 2012

Wan Prestasi VS PMH

Di dalam kehidupan sehari-hari masih ditemukan kebingungan oleh para praktisi hukum tentang Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana penggugat terlihat bingung membedakan antara posita wan prestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.
Pada umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik).  Berikut akan kami kemukakan perbedaan pokok antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, semoga bermanfaat.


.

WAN PRESTASI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Lahir dari persetujuan (agreement).
Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata

Lahir karena undang-undang sendiri menentukan.
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata
Seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain.
Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.

Perbuatan melawan hukum semata- mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan.
Perbuatan melawan hukum merupakan akibat
perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.

Seseorang dikatakan melakukan wan prestasi apabila perbuatannya bertentangan dengan isi perjanjian.
Seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.

Dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.
Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur.

Dalam gugatan Wan Prestatsio, penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum).

Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum)
Wanprestasi terjadi dalam lingkup perjanjian yang berlaku untuk para pihak.

Perbuatan melawan hukum terjadi jika melanggar Undang-Undang yang berlaku untuk umum,
Pada wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti Pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling, Pasal 1243 KUHPerdata)
Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering).

Pada wanprestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi kelalaian (Pasal 1237 KUHPerdata), juga penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst) --> haruslah terinci dan jelas (Pasal 1246 KUHPerdata).

Dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya dan tidak memerlukan perincian (Pasal 1265 KUHPerdata). Tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar