Di dalam kehidupan sehari-hari masih ditemukan
kebingungan oleh para praktisi hukum tentang Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana
penggugat terlihat bingung membedakan antara posita wan prestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.
Pada umumnya mereka beranggapan bahwa
wanprestasi merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik).
Berikut akan kami kemukakan perbedaan
pokok antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, semoga bermanfaat.
.
|
WAN PRESTASI
|
PERBUATAN MELAWAN
HUKUM
|
Lahir dari
persetujuan (agreement).
Artinya untuk
mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu
perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata
|
Lahir karena undang-undang sendiri
menentukan.
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1352
KUHPerdata
|
|
Seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar
suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain.
Tiada wanprestasi apabila tidak ada
perjanjian sebelumnya.
|
Perbuatan melawan hukum semata- mata
berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan
persetujuan.
Perbuatan melawan hukum merupakan akibat
perbuatan
manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.
|
|
Seseorang dikatakan melakukan wan prestasi apabila
perbuatannya bertentangan dengan isi perjanjian.
|
Seseorang dikatakan
melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan
hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau
bertentangan dengan kesusilaan.
|
|
Dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup
menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.
|
Dalam suatu gugatan perbuatan melawan
hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum
selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur.
|
|
Dalam gugatan Wan
Prestatsio, penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan pengembalian pada
keadaan semula (restitutio in integrum).
|
Dalam suatu gugatan perbuatan melawan
hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio
in integrum)
|
|
Wanprestasi terjadi dalam
lingkup perjanjian yang berlaku untuk para pihak.
|
Perbuatan melawan hukum
terjadi jika melanggar Undang-Undang yang berlaku untuk umum,
|
|
Pada wanprestasi diperlukan lebih dahulu
suatu proses, seperti Pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of
expression, inter pellatio, ingeberkestelling, Pasal 1243 KUHPerdata)
|
Dalam perbuatan melawan
hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul
perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat
menuntutnya (action, claim, rechtvordering).
|
|
Pada wanprestasi,
perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi kelalaian (Pasal 1237
KUHPerdata), juga penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan
jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang
akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga
(interst) --> haruslah terinci dan jelas (Pasal 1246 KUHPerdata).
|
Dalam perbuatan melawan
hukum, tuntutan ganti rugi tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana
bentuknya dan tidak memerlukan perincian (Pasal 1265 KUHPerdata). Tuntutan
ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi
materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa
pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in
de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar