ACTIO
PAULIANA
(CLAW BACK/ ANNULMENT of PREFENTIAL TRANSFER)
DALAM HUKUM KEPAILITAN
Actio Pauliana adalah suatu
upaya hukum untuk menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang
merugikan kreditornya, misalnya hibah yang sengaja dilakukan debitor sebelum
dirinya dinyatakan pailit yang mengurangi/membuat mustahil pemenuhan pembayaran
utang-utangnya. Kewenangan seperti ini diatur secara umum di dalam KUH 1341
KUHPerdata :
Meskipun demikian, tiap kreditur
boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang
dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal
dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang
dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu
mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga
dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang
tidak sah, harus dihormati.
Untuk mengajukan batalnya tindakan
yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa
pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa dengan cara
demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan
juga mengetahui hal itu atau tidak. (KUHPerd. 192, 920, 977, 1061, 1067, 1166,
1185, 1454, 1922, 1952; Credverb. 5; F. 30, 41 dst.)
Secara khusus Actio Pauliana
diatur dalam pasal 41 ayat (1)
dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“UUK”).
Untuk kepentingan harta
pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum
Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang
dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan
Pasal 16 ayat (1) UUK menyatakan bahwa :
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Oleh karena itu, kewenangan kurator untuk melakukan Actio
Pauliana dimulai sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan
Niaga, tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut berkekuatan
hukum tetap.
Syarat-syarat
pembatalan Actio Pauliana Menurut UU Kepailitan :
- Dilakukan Actio Pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit ;
- Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum;
- Debitur tersebut telah dinayatakan pailit, jadi tidak cukup misalnya jika terhadap debitur tersebut hanya diberlakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) ;
- Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan kepentingan Kreditor;
- Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan;
- Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut Debitor mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor;
- Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor;
- Perbuatan hukum tersebut bukan merupakan Perbuatan hukum yang wajib dilakukan, yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang, seperti membayar pajak misalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar