Rabu, 25 Juli 2012

Legal Opinion

MEMBUAT LEGAL OPINION

Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum. Sampai saat ini tidak ada definisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah :

“A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion” ( Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).

(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).

Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.

Tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.
Agar seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali ia harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa masalah itu terjadi. Untuk memahami itu maka seorang advokat harus pula mendapatkan data dan informasi yang lengkap dan akurat disertai dengan bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah itu baru dapat menentukan apa yang harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas secara hukum. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion, Format Penyusunan Legal Opinion serta Permasalahan yang ditemui advokat dalam membuat Legal Opinion.

Dalam menyusun Legal Opinion, biasanya advokat berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Legal Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.Advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia ;
  2. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis. Legal Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka Legal Opinion tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion tersebut terciptalah suatu kepastian hukum ;
  3. Legal Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan. Dalam Legal opinion, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang ;
  4. Legal Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
  5. Jujur, artinya Legal Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion, tanpa ada yang ditutupi.
    Penjelasan dalam Legal Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
  6. Legal Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien
  7. Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.
Format Penyusunan Legal Opinion
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Pendahuluan
  2. Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara ;

  3. Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion.
  4. Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.

  5. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen.
  6. Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence (Legal Audit)[1].
    Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta.

  7. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
  8. Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat, yaitu bahwa Legal opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik Indonesia.

  9. Uraian fakta-fakta dan kronologis.
  10. Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya.

  11. Analisa hukum
  12. Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan.

  13. Pendapat hukum
  14. Berisi uraian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak berbelit-belit.

  15. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan.
  16. Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.
Permasalahan yang ditemui dalam membuat Legal opinion
Bahwa dalam proses pembuatan Legal Opinion, advokat dapat menemukan beberapa permasalahan. Adapun beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Advokat tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak.
  2. Keakuratan suatu Legal Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal opinion. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar.
    Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion. Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah kepada advokat, maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam memberikan opininya melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut.
  3. Advokat tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
  4. Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, advokat harus menyatakan bahwa advokat tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya.
  5. Advokat hanya memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Advokat memiliki keterbatasan secara hukum yakni advokat tersebut hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Selasa, 24 Juli 2012

Actio Pauliana


ACTIO PAULIANA 
(CLAW BACK/ ANNULMENT of PREFENTIAL TRANSFER) 
DALAM HUKUM KEPAILITAN

Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum untuk menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitor yang merugikan kreditornya, misalnya hibah yang sengaja dilakukan debitor sebelum dirinya dinyatakan pailit yang mengurangi/membuat mustahil pemenuhan pembayaran utang-utangnya. Kewenangan seperti ini diatur secara umum di dalam KUH 1341 KUHPerdata :

Meskipun demikian, tiap kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang tidak sah, harus dihormati.
Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak. (KUHPerd. 192, 920, 977, 1061, 1067, 1166, 1185, 1454, 1922, 1952; Credverb. 5; F. 30, 41 dst.)

Secara khusus Actio Pauliana  diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”).
Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan

Pasal 16 ayat (1) UUK menyatakan bahwa :
Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Oleh karena itu, kewenangan kurator untuk melakukan Actio Pauliana dimulai sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut berkekuatan hukum tetap.

Syarat-syarat pembatalan Actio Pauliana Menurut UU Kepailitan :
  1. Dilakukan Actio Pauliana tersebut untuk kepentingan harta pailit ;
  2.  Debitor telah melakukan suatu perbuatan hukum;
  3. Debitur tersebut telah dinayatakan pailit, jadi tidak cukup misalnya jika terhadap debitur tersebut hanya diberlakukan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) ;
  4. Perbuatan hukum dimaksud telah merugikan kepentingan Kreditor;
  5. Perbuatan hukum tersebut dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan;
  6. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut Debitor mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditor;
  7. Kecuali dalam hal-hal berlaku pembuktian terbalik, dapat dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan hukum tersebut dilakukan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor;
  8. Perbuatan hukum tersebut bukan merupakan Perbuatan hukum yang wajib dilakukan, yaitu tidak diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang, seperti membayar pajak misalnya.

Jumat, 20 Juli 2012

Wan Prestasi VS PMH

Di dalam kehidupan sehari-hari masih ditemukan kebingungan oleh para praktisi hukum tentang Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana penggugat terlihat bingung membedakan antara posita wan prestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.
Pada umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik).  Berikut akan kami kemukakan perbedaan pokok antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, semoga bermanfaat.


.

WAN PRESTASI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Lahir dari persetujuan (agreement).
Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata

Lahir karena undang-undang sendiri menentukan.
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata
Seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain.
Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.

Perbuatan melawan hukum semata- mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan.
Perbuatan melawan hukum merupakan akibat
perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.

Seseorang dikatakan melakukan wan prestasi apabila perbuatannya bertentangan dengan isi perjanjian.
Seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.

Dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.
Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur.

Dalam gugatan Wan Prestatsio, penggugat tidak dapat mengajukan tuntutan pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum).

Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum)
Wanprestasi terjadi dalam lingkup perjanjian yang berlaku untuk para pihak.

Perbuatan melawan hukum terjadi jika melanggar Undang-Undang yang berlaku untuk umum,
Pada wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti Pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling, Pasal 1243 KUHPerdata)
Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering).

Pada wanprestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi kelalaian (Pasal 1237 KUHPerdata), juga penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst) --> haruslah terinci dan jelas (Pasal 1246 KUHPerdata).

Dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya dan tidak memerlukan perincian (Pasal 1265 KUHPerdata). Tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand).